Radar Pantai Menuju Komersial

on Saturday, January 28, 2012

24 Januari 2012


Radar pengawas pantai Isra jenis mobile (photo : Audrey)

Januari 2012, lisensi produksi massal radar pantai buatan Indonesia pertama sudah berumur satu tahun. Tantangan bagi PT Inti (Persero), yang menerima lisensi itu dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, makin besar untuk memasarkan inovasi teknologi deteksi pantai dan kelautan ini.

Radar pantai buatan sendiri ini sangat kompetitif, dibandingkan radar impor,” kata Kepala Bidang Telekomunikasi pada Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PPET LIPI) Mashury Wahab, Kamis (5/1), ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat.

Mashury memulai riset pengembangan radar pantai yang diberi nama Isra (Indonesian Sea Radar) sejak tahun 2006. Pada Januari 2011, LIPI memberikan lisensi untuk diproduksi massal oleh PT Inti.

Kepala LIPI Lukman Hakim, pada kegiatan LIPI Expo 2011 bulan November lalu di Jakarta, menyatakan, tidak mudah untuk meyakinkan penggunaan radar pantai produksi dalam negeri ini. Hingga saat itu, belum ada pembelian radar pantai tersebut.

Mashury mengatakan, prototipe radar Isra dibuat sebanyak tiga buah. Dua radar didirikan secara permanen di Pantai Anyer dan Merak. Tujuannya untuk memantau pergerakan dan arus kapal di Selat Sunda.

”Satu prototipe lain dibuat transportable di atas truk. Radar ini bisa dipindah-pindahkan,” kata Mashury.

Penempatan radar pada ketinggian tertentu sangat menentukan jangkauan pemantauan. Pada ketinggian 100 meter di atas permukaan laut, radar Isra bisa untuk memantau wilayah dengan radius 33 kilometer.

Maksimum jangkauan pemantauan radar Isra diperkirakan mencapai 64 kilometer dengan penempatan pada ketinggian sekitar 200 meter. Untuk menyiasati pembuatan menara tinggi yang mahal, penempatan radar dapat dilakukan di puncak-puncak bukit di tepi pantai.

Penyelundupan

Mashury mengatakan, radar pantai sebetulnya banyak dibutuhkan di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Radar ini banyak diperlukan untuk mendeteksi penyelundupan atau transaksi ilegal yang merugikan negara.

”Dengan radar ini dapat dipantau transaksi ilegal di atas kapal yang berusaha menghindari proses pajak,” kata Mashury.

Pendeteksian transaksi ilegal di kapal melalui radar dapat ditengarai, misalnya dari pemantauan kapal yang berimpitan. Dua kapal berimpitan yang terpantau di radar dapat diduga melakukan alih muat barang secara ilegal.

”Transaksi ilegal seperti ini banyak terjadi untuk komoditas perikanan hasil tangkapan nelayan kecil,” kata Mashury.

Kapal besar penangkap ikan dapat membeli secara langsung ikan-ikan hasil tangkapan kapal nelayan di atas laut. Dikhawatirkan, transaksi ilegal ini melibatkan kapal-kapal besar milik asing yang sengaja membeli ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia secara ilegal.

”Wilayah transaksi perikanan secara ilegal itu mungkin bisa dilakukan di sekitar perbatasan sehingga tidak melanggar hukum. Tetapi, transaksi di atas kapal seperti itu merugikan negara dan selama ini masih sulit dipantau,” kata Mashury.

Menurut Kepala LIPI Lukman Hakim, untuk seluruh wilayah perairan Indonesia, diperkirakan butuh 600 radar pantai. Potensi ini sekaligus menjadi peluang pemasaran radar Isra buatan LIPI. Namun, sejauh ini masih ada kendala persaingan dengan produk impor.

”Para pengusaha yang mendatangkan radar pantai produk impor sekarang juga berupaya supaya produk yang mereka jual bisa kompetitif,” kata Lukman.

Keunggulan

Mashury menjelaskan, radar Isra menggunakan metode frekuensi terus-menerus untuk memancarkan sinyal pemantauan, atau dikenal sebagai Frequency-Modulated Continuous Wave (FMCW). Daya pancar radar Isra rendah, yaitu 1 watt.

”Pengoperasian radar dengan daya pancar rendah ini tidak mengganggu sistem operasional radar lain,” kata Mashury.

Sistem operasional radar lain yang dimaksud misalnya milik otoritas pelabuhan atau kesatuan militer. Keunggulan dengan daya pancar yang rendah memungkinkan pengoperasiannya tidak terdeteksi oleh radar scanner (pendeteksi keberadaan radar).

Keunggulan tersebut menguntungkan untuk berbagai aktivitas atau pengusutan kasus ilegal. Keberadaan radar yang tidak terdeteksi dapat lebih optimal mengungkap berbagai pelanggaran.

Frekuensi kerja radar Isra pada pita X-Band 9,4 gigahertz (GHz) dengan dua antena pemancar dan penerima yang bekerja bersamaan. Untuk meningkatkan jangkauan, selain mengatur peningkatan ketinggian penempatan radar, juga dapat dilakukan dengan peningkatan daya pancar sampai 10 watt.

Radar Isra juga memiliki kemampuan Doppler, yaitu kemampuan untuk mendeteksi benda bergerak, seperti kapal-kapal yang melintasi area perbatasan secara lebih akurat.

Ada pula sistem penelusuran target (target tracking) sesuai Automatic Radar Plotting Aids (ARPA) yang ditetapkan Organisasi Maritim Internasional (IMO). Hasil pemantauannya dapat diintegrasikan ke dalam jaringan radar untuk memperluas area pemantauan.

”Saya tidak kompeten untuk menyebutkan harga komersial radar Isra. Yang jelas, kemampuannya sama dengan produk impor dan harganya sangat kompetitif,” kata Mashury.

Lebih penting lagi, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.




View the Original article

0 comments:

Post a Comment